Tahun Baru, Mobil Bak Terbuka Dilarang Bawa Penumpang
ARUS LALULINTAS : Rekayasa arus lalulintas di kawasan Pantai Pasar Bawah Kecamatan Pasar Manna oleh Satlantas Polres BS, Jumat (30/12).--
BENGKULU SELATAN (BS), RADARKAUR.CO.ID - Sebagai antisipasi kemacetan arus lalulintas pada saat malam pergantian tahun, Sabtu (31/12) malam. Polres BS melalui Satuan Lantas (Satlantas) melakukan penutupan dan pengalihan beberapa arus lalulintas di pusat Kota Manna.
Mulai dari jalan dua jalur Jendral Sudirman Kecamatan Kota Manna hingga jalur di objek wisata Pantai Pasar Bawah Kecamatan Pasar Manna. Hal ini lantaran diprediksi arus lalu lintas di jalan raya akan ramai pada malam pergantian tahun tersebut.
Kapolres BS AKBP Juda Trisno Tampubolon, SH, S.IK, MH melalui Kasat Lantas Iptu Melisa, S.TrK, S.IK mengatakan, khusus sepanjang jalan dua jalur di Tanah Lapang Kota Manna kendaraan hanya bisa lurus saja. Baik dari arah Rukis maupun kendaraan dari arah Gedung DPRD BS.
Sementara untuk persimpangan dibagian tengah jalur semunya ditutup. Kemudian, untuk di dekat Taman Merdeka depan Gedung DPRD jalan yang bisa dilalui hanya satu jalur saja. Jika masyarakat ingin menuju Taman Merdeka masyarakat harus memutar ke arah Simpang Palak Sarak atau Simpang Akbid Manna.
BACA JUGA:Galau, Curhat Bersama Kapolsek
BACA JUGA:Kades Ngobrol Santai Bersama Kapolres Kaur di Kayangan
"Sementara, untuk arus menuju Pantai Pasar Bawah hanya dibuka satu jalur saja. Dimana untuk jalur masuk ke pantai yakni melalui jalan Pangeran Duayau menuju ke arah simpang Ketaping langsung ke arah pantai. Sementara untuk jalur keluar yakni dari arah pantai langsung ke arah Gedung DPRD BS. Sementara, seluruh persimpangan di lokasi Pantai Pasar Bawah ditutup," beber Kasat pada Radar Kaur (RKa), Jumat (30/12).
Kasat mengaku, pengalihan dan penutupan beberapa arus lalulintas ini tidak lain bertujuan untuk menghindari kemacetan pada saat malam pergantian tahun 2023 ini. Selain itu, Kasat juga mengatakan bahwa terhitung tanggal 30 Desember 2022 hingga 2 Januari 2023.
Mobil angkutan barang dan hasil bumi dilarang melintas pada hari libur tahun baru. Selain itu, mobil bak terbuka juga dilarang keras membawa penumpang.
"Ketentuan ini sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Bengkulu Drh. H Rohidin Mersyah, M.M.A Nomor : 551.1/2634/DISHUB/2022. Patuhilah aturan yang ada. Kalau masih nekat melanggar siap-siap kena tilang," tutup Kasat. (roh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: